MINSEL – Pengadilan Agama Amurang melaksanakan sidang di luar gedung (Sidang Keliling) dan Isbat Nikah Prodeo di Kantor Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu (26/02/20).
Ketua Pengadilan Agama Amurang Nur Amin, S.Ag., M.H mengatakan pelaksanaan kegiatan Sidang Keliling perkara Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan) yang berjumlah 10 (sepuluh) perkara atau 10 pasangan di Desa Arakan ini merupakan bentuk kepedulian Negara melalui Pengadilan Agama Amurang untuk membantu masyarakat kurang mampu dan sekaligus mengimplementasikan asas peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Nur Amin, S.Ag., M.H. juga berpesan kepada masyarakat agar setiap pelaksanaan perkawinan muslim di Desa Arakan ini ke depannya selalu didaftarkan di Kantor Urusan Agama Tombasian Kabupaten Minahasa Selatan.
“Bagi masyarakat sekitar (red: pasangan suami isteri) yang masih belum mencatatkan perkawinan mereka dan belum memiliki Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) agar segera mengurus Isbat Nikah ke Pengadilan Agama Amurang untuk kemudian dicatatkan di Kantor Urusan Agama Tombasian Kabupaten Minahasa Selatan karena saat ini Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) menjadi penting bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak mereka,” ujar Nur amin.
Setelah Ketua Pengadilan Agama Amurang menyampaikan sambutan, tepatnya pada pukul 10.00 WITA Majelis Hakim yang terdiri dari Nur Amin, S.Ag., M.H. (Ketua PA Amurang), Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H. (Wakil Ketua PA Amurang) dan Mujiburrokhman, S.Ag., M.Ag. (Hakim PA Amurang) dengan dibantu Panitera Sidang (Muhammad Adil, S.Ag., M.HI. dan Humaera Alwi Assaghaf, S.H.) memeriksa satu persatu seluruh perkara permohonan Isbat Nikah prodeo yang di sidangkan hari ini. Tepat pukul 12.00 WITA kegiatan sidang pemeriksaan kesepuluh perkara tersebut telah selesai.
Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, TIM IT PA Amurang melakukan wawancara dengan sebagian masyarakat peserta kegiatan Isbat Nikah ini dan seluruhnya menyatakan kepuasan mereka dengan adanya program ini.
Lebih lanjut, kebanyakan masyarakat berpesan agar ke depan (tahun yang akan datang) jumlah perkara Isbat Nkah yang disidangkan di Desa Arakan ini lebih banyak lagi, karena masih banyak sebenarnya warga Desa Arakan yang sampai saat ini belum memiliki Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah). Namun demikian seluruh masyakrat peserta Isbat Nikah ini mengucapkan terimakasih kepada Negara melalui Pengadilan Agama Amurang yang telah melaksanakan kegiatan Sidang Keliling dan Isbat Nikah Prodeo pada tahun 2020 ini. (ever/humas)