Walikota Berharap Seluruh Pengelola PAD Terus Berinovasi

Tomohon142 Dilihat
Foto bersama

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA berharap seluruh pengelola PAD, untuk terus berinovasi dalam hal pemungutan retribusi sehingga dapat menunjang penerimaan pendapatan asli daerah.

 

Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) PAD Kota Tomohon yang dirangkaikan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Se Provinsi Sulawesi Utara di Anugerah Hill, Rabu (04/03/20).

 

“Pengelolaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah dapat melakukan pungutan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah maupun retribusi daerah. Dalam hal ini diatur dalam UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” terang Eman.

Baca juga:  Wawali Sompotan Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Dua Agenda Penting Demi Masyarakat Kota Tomohon.

 

Selaku Walikota, Eman mengapresiasi pemrintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan juga pihak BPJS Kesehatan yang sudah mempercayakan Kota Tomohon sebagi tuan rumah pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini.

 

Dikatakannya, Permenkeu No 128/PMK.07/2018 tentang tatacara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. Dimana diatur bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini. Kontribusi dimaksud adalah minimal 37,5% dari realisasi dana bagi hasil pajak rokok yang menjadi hak pemerintah daerah masing-masing.

 

“Alokasi anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan tahun 2020 Rp 13.608.000.000 dan penerimaan pajak rokok TA 2020 berjumlah Rp 4.219.428.675. Maka dapat dipastikan angka pengalokasian 37,5% sudah terlampaui,” terangnya.

Baca juga:  Pemkot Komit Cegah dan Berantas Narkoba, Melalui BNK Gandeng Unsur Tokoh Gereja Se-Kota Tomohon Gelar P4GN

 

Kesempatan ini pula dilaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan secara simbolis antara pemerintah daerah dengan BPJS kesehatan baik dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun dengan pemerintah Kota Tomohon selaku tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini.

 

Diketahui, Dana bagi hasil pajak untuk bulan Oktober dan November 2019 sebesar Rp 1.676.340.743 dan Rp 1.585.413.704.

 

 Turut hadir Kedeputian BPJS Wilayah SulutenggoMalut Chandra Nurcahyo SKM AAAK, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut Olvie Atteng SE MSi, para Kepala Cabang BPJS Manado, Tomohon dan Tondano, jajaran pemerintah Kota Tomohon, serta para peserta rekonsiliasi dari Kabupaten/Kota se Sulut dan hadirin undangan. (redaksi)