TOMOHON – Ketua Komisi III DPRD Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi dan Laporan Badan Anggaran, serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon melalui Video conference atau Vidcon, Senin (20/7/20).
Diketahui dalam rapat paripurna tersebut tiga fraksi yang ada di DPRD membacakan pendapat akhir. Dalam pendapat akhir Fraksi – Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Golkar dibacakan oleh Christo B. Eman, SE , Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Noldie Lengkong , serta Fraksi Restorasi Nurani bacakan oleh Stanly R. Wuwung, ST menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk di jadikan Peraturan Daerah.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Erens D Kereh AMKL, serta Sekretaris DPRD Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP digelar melalui video conference. (redaksi)