TOMOHON – KPU Kota Tomohon membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran akan dimulai pada 7 -13 Oktober 2020.
Komisioner KPU Tomohon Stenly Kowaas, SP mengatakan pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di 44 Kelurahan.
“Bagi warga Tomohon yang memenuhi persyaratan silahkan mendaftar di sekretariat PPS dan tentunya calon anggota KPPS yang akan mendaftar wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh panitia rekruitment,” terang Kowaas kepada wartawan, Selasa (06/10/20).
Kata Kowaas, untuk syarat tersebut, di antaranya berusia minimal 20 (dua puluh) tahun, berdomisili sesuai wilayah kerja KPPS, berpendidikan minimal SLTA.
Selain itu, calon anggota KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan, tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas), belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS dan bersedia melaksanakan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19.
“Di samping persyaratan itu, KPU Kota Tomohon telah menyiapkan dokumen-dokumen kelengkapan yang mendukung persyaratan dimaksud untuk dipenuhi oleh calon anggota KPPS,” ujarnya.
Diketahui, di Pilkada nanti Kota Tomohon ada 220 TPS, setiap TPS akan dibutuhkan 7 anggota KPPS ditambah 2 petugas ketertiban.
“Untuk itu KPU Tomohon berharap semua elemen masyarakat, agar mengawal proses rekruitmen KPPS, agar yang ditetapkan nanti adalah orang-orang yang tidak merupakan anggota Parpol dan atau tim sukses pasangan calon,” tandasnya. (redaksi)