Terkait Bansos, Bawaslu Manado Diminta Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum AARS

Tim hukum AARS

 

MANADO – Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi Lanjut Usia (Lansia) di Kota Manado terus menjadi topik hangat baik lewat media TV dan media cetak, dan media sosial.

 

Pembayaran dana Bansos yang dilakukan pemerintah Kota Manado sudah mendekati Pilkada yakni pada 9 Desember 2020 diduga sarat kepentingan politik dan ditunggangi pasangan calon lain, padahal dana tersebut memakai dana rakyat yang diambil dari APBD bukan milik oknum calon.

 

Hal ini pun membuat Tim hukum AARS meminta Bawaslu Kota Manado untuk menindaklanjuti laporan mereka dengan nomor registrasi : 012 / PL / PW / Kota / 25.01 / XI / 2020.

 

“Sementara di kota Manado telah menjadi pembicaraan masyarakat, kenapa di waktu dekat – dekat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado baru akan dibayarkan dan semua itu sementara dibayarkan sampai dengan saat ini,” tanya Tim Hukum AARS, Andries Latjandu, SH Stenny Sapetu, SH, Glorio Immanuel Katoppo, SH.

Baca juga:  Perebutkan Piala Kapolri 2017, Lomba Kuda Pacu Digelar di Kota Manado

 

Sejumlah bukti yang dikantongi pun sudah dilaporkan ke Bawaslu. “Di media sosial sudah viral sebuah video dimana seorang ibu yang sangat berterima kasih kepada bapak Walikota Manado dimana menurut ibu tersebut karena bapak walikota, dana bansos tersebut bisa dicairkan. Dalam pemberian Dana Bansos ini, diduga ditunggangi oleh pasangan calon nomor urut Empat. Ada yang menggiring opini seakan-akan Paslon nomor empat turut serta dalam memfasilitasi pemberian dana Bansos ini,” ungkap tim hukum AARS.

 

Ironisnya kata mereka, ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masiv yang berjalan di 11 kecamatan, 87 kelurahan, 504 lingkungan di kota Manado.

 

“Masalah ini telah dilaporkan ke Bawaslu Manado dengan nomor registrasi : 012 / PL / PW / Kota / 25.01 / XI / 2020,” tegas tim hukum sembari menambahkan UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 (1) sudah jelas menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga:  Wali Kota Eman Irup di Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Samsat 2018

 

“Bawaslu ada satu diantara penyelenggara Pemilu yang profesional. Kami berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Tim Hukum AARS. (redaksi)