Polres Kotamobagu Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Totabuan30 Dilihat

Kotamobagu – IS (53) yang berprofesi sebagai tukang, diamankan Polres Kotamobagu, Selasa (12/01/2021) di rumahnya sendiri di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Diketahui IS merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar (14), di sebuah lokasi usaha pembuatan kursi ukir, Kamis (03/09/2020) pukul 20.00 Wita.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu, yang dibuat orang tua korban tertanggal 13 November 2020 dan Sprin Kap Nomor 02/l/2021/Sulut/Res Kotamobagu.

Saat proses penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolres Kotamobagu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca juga:  Gubernur Olly Ingatkan Penggunaan Dana Desa

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (13/01/2021).

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga berpesan kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.

“Jangan sampai terlibat kenakalan remaja, seperti mabuk, narkoba, premanisme dan seks bebas,” pungkasnya