Kartu BPJS/KIS Ketua PWI Sulut Tidak Diblokir Tapi Sementara Diverifikasi

Uncategorized42 Dilihat
(Foto: ist)

MANADO – Kepala Dinas Sosial Kota Manado Sammy AR Kaawoan mengklarifikasi terkait pemberitaan beberapa media online yang menyampaikan bahwa Pemkot Manado melakukan pemblokiran secara sepihak Kartu BPJS/KIS atas nama Ketua PWI Sulut Drs Vocke Lontaan.

Menurut Kaawoan, Kartu BPJS/KIS tersebut bukan diblokir tapi saat ini Pemkot Manado sementara menverifikasi kembali data yang ada, untuk itu kartu tersebut di non aktifkan sementara.

Ia menyebut, kalaupun layak kelengkapannya tentunya akan diaktifkan kembali sepanjang syaratnya terpenuhi, tapi prosesnya harus lewat kelurahan, apakah benar pemegang kartu tersebut benar benar layak sebagai pemegang kartu KIS.

“Kan kelurahan pasti tau kondisi pemegang kartu tersebut, jika memang layak yah diberikan tapi kalau kondisi keluarga mampu yah tak akan diberikan karena kartu ini kan diberikan bagi masyarakat yang ekonominya perlu dibantu,” tegas Kadis.

Baca juga:  FDW-PYR raih 3 Penghargaan Sekaligusa Untuk Minsel Dalam Festival Iklim 2022 oleh Kementrian LHK

Kaawoan pun menyebut, saat ini karena keterbatasan dana makanya Pemkot Manado mengecek kembali mana yang layak dan mana kartu yang sudah mati atau tidak aktif lagi. Dan yang sudah pindah akan dikeluarkan untuk perlu diverifikasi keakuratan datanya.

“Kalau kelengkapannya memenuhi syarat akan dibuka lagi tapi kalau tidak lengkap akan dinon aktifkan,” terang Kaawoan kepada sejumlah wartawan di Kantor Dinas Sosial Kota Manado, Senin (18/10/21).

Lanjut kata Kaawoan, Ketua PWI Sulut Drs Vocke Lontaan memegang kartu KIS Jamkesda yang prosesnya harus meminta surat rekomendasi atau surat pernyataan kurang mampu dari kelurahan.

“Jadi intinya ini pak Walikota tidak pernah memblokir secara sepihak kartu tersebut seperti yang dituduhkan, yang benar ialah sementara diverifikasi mengingat dana terbatas dan tentunya untuk keakuratan data yang ada. Kalaupun kelengkapannya layak tentu akan diaktifkan lagi, tapi ada prosedur, kelengkapan, surat pernyataan dari kelurahan bahwa benar-benar yang bersangkutan tidak mampu,” pungkas Kaawoan. (*)