Register Kalahkan SHM, Pdt Merry Kuron Minta Keadilan

Berita Utama, Manado291 Dilihat
Pdt Merry Paulina Maria Kuron (foto: speednews)

MANADO – Pdt Merry Paulina Kuron meminta keadilan terkait  tanah di Kelurahan Bahu yang berukuran 8006 M2 dan kemudian menyusut menjadi 7822 M2. Pasalnya dirinya sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diputuskan kalah dengan Regina Sambuaga sebagai penggugat yang notabene hanya mengantongi register tanah tahun 1932.

Menurut Merry Kuron, tanah tersebut dibelinya pada tahun 1980 dari David Kelung, kemudian dibuat sertifikat dan terbit pada tahun 2000 saat itu Kepala BPN Ir Ronny Eman. Tahun 2007 rumahnya yang berada disamping Kantor Kelurahan Bahu terbakar dan sertifikat turut terbakar.

Tapi kata Kuron, dirinya masih memegang foto copy dari sertifikat tersebut. Berbekal fotocopy tersebut dirinya bisa mengurus kembali pada tahun 2019.

Baca juga:  Komisioner KPU Sulut Hadiri Rakor Penyusunan & Pelayanan Pemilih Pindahan

Setelah melalui proses panjang di BPN, pihak BPN sempat memperlihatkan kepadanya asli dari fotocopy yang masih dia pegang.

“Karena saya sudah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan BPN seperti membayar pajak tanah tersebut dan memberikan bukti-buktinya pada akhirnya 26 April tahun 2021 terbitlah sertifikat baru dengan nomor 798 sedangkan sertifikat lama bernomor 3205 ,” terang Kuron kepada awak media di salahsatu Restoran di Kawasan Megamas Manado, Jumat (04/02/22).

Dijelaskan Merry, pada bulan Juli dirinya mendapat panggilan dari PN Manado karena sudah ada gugatan dari Regina Sambuaga sebagai penggugat berdasarkan register tahun 1932. Dan akhirnya mulai disidangkan perkara tersebut, sidang lokasi sudah berjalan.

Anehnya kata Kuron, saat sidang lokasi patok-patoknya penggugat tidak tahu persis karena sejak tahun 1980 menjadi milik Pdt Kuron tidak pernah ada gugatan, tidak pernah ada yang mengaku.

Baca juga:  Kota Manado Raih Paritrana Award 2023

“Nanti mulai tahun 2019 penguggat sudah mulai pasang-pasang patok, karena sertifikat yang ada pada saya masih fotocopy dan mereka bilang itu sertifikat bodong dan akhirnya setelah bermohon ke BPN dengan proses yang panjang dan tahun 2021 terbit sertifikat baru dengan nomor 798 dan kepala BPNnya Bapak Gonthar W. N. Tutuarima,” terang Pdt Kuron.

“Setelah sidang berlangsung akhirnya beberapa hari lalu saya menerima putusan pengadilan dan dinyatakan kalah oleh karena itu saya memohon dan meminta keadilan agar perkara ini dapat diperhatikan karena akhirnya register mengalahkan sertifikat,” pungkasnya. (denny)