Chintya Wongkar Narasumber Sosialisasi Perda Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman

TOMOHON-Wewenang daerah untuk mengatur pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman  agar dapat mengatur keberlanjutan pengelolaannya setelah diserahkan pengembang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009.

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021  tentang Penyerahan Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) bertempat di Lepo ni Ane Kelurahan Wailan, Selasa (30/08/22).

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretaris DPRD Nyoman Nirmala SH.MH dengan narasumber Anggota DPRD dari Fraksi PDI P Cintya Wongkar dan kepala Dinas Perkim yang diwakili Kabid Debby Kojongian.

“Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum didaerah yang dihasilkan melalui pembahasan DPRD dan eksekutif sehingga menjadi tanggung jawab kami untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk dipahami dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepenting” Ujar Wongkar mengawali sosialisasi.

Baca juga:  Dilepas Eman, Jalan Sehat Awali Rangkaian Kegiatan Hut Ke-14 Pemkot Tomohon

Wongkar menjelaskan,  Perda ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pengembang dan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyerahan PSU Perumahan di Daerah.” Lanjut srikandi muda asal Tinoor ini.

“Perda ini tujuanya untuk menjamin adanya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dan keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan PSU Perumahan tersebut,” urai wanita yang berparas cantik ini.

Sementara itu menurut Kabid Kojongian, dengan adanya perda ini memberikan legalitas bagi kami (pemerintah Kota) untuk penyerahan dan pengelolaan PSU berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan dan keberlanjutan yang semuanya untuk kepentingan masyarakat.

“Selain itu perda ini mewajibkan pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui pemerintah daerah.” tutupnya

Baca juga:  BPK RI Bertugas Selama 40 Hari di Pemkot Tomohon

Seperti diketahui Prasarana perumahan dan permukiman  antara lain: 1. jaringan jalan; 2. jaringan saluran pembuangan air limbah; 3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan 4. tempat pembuangan sampah.

Sarana perumahan dan permukiman, antara lain: 1. sarana perniagaan/perbelanjaan; 2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan; 3. sarana pendidikan; 4. sarana kesehatan; 5. sarana peribadatan; 6. sarana rekreasi dan olah raga; 7. sarana pemakaman; 8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan 9. sarana parkir.

Utilitas perumahan dan permukiman, antara lain: 1. jaringan air bersih; 2. jaringan listrik; 3. jaringan telepon; 4. jaringan gas; 5. jaringan transportasi; 6. pemadam kebakaran; dan 7. sarana penerangan jasa umum.**(red)