Runtuwene: Aset Daerah Jangan Disalahgunakan

TOMOHON –Bagian sekretariat DPRD kota Tomohon menggelar Sosilaisasi Peraturan Daerah (Perda)nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI P Drs.Johny Runtuwene menjadi salah satu narasumber(Narsum) pada Kegiatan  yang digelar di Kelurahan Kakaskasen pada Rabu  (31/7/22).

Saat menjadi narasumber, Runtuwene yang juga merupakan wakil ketua DPRD Kota Tomohon mengatakan masyarakat harus paham dan tahu barang- barang milik daerah itu secara regulasi atau Undang-Undang dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah, sehingga tidak ada salah kaprah dari masyarakat bahwa barang milik daerah atau aset itu dapat digunakan seenaknya bahkan disalah gunakan. Juga memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa barang barang tersebut  merupakan aset pemerintah.

Baca juga:  KPU Sulut Gelar Rakor Persiapan Pemeriksaan Dokumen Paslon

“Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam jumlah yang signifikan. Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya seiring dengan perjalanan waktu,”Jelas Runtuwene dalam sosper yang di buka oleh Kepala bagian persidangan dan perundang-undangan Nyoman Nirmala.

Runtuwene juga berharap kepada yang hadir yaitu Lurah, pala-pala serta masyarakat dan undangan agar nantinya setelah pulang dari tempat ini, untuk juga dapat meneruskan atau mensosialisasikan Perda ini.

Sosialisasi ini diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta yang hadir sebagai bentuk antusiasnya warga mengetahui dan memahami perda ini lebih dalam lagi. Hadir juga perwakilan dari dinas terkait, serta masyarakat  dan undangan.**(red)