Sosialisasikan Perda RPPLH, Turang: Mari Kita Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup di Kota Tomohon

TOMOHON-Untuk menjaga kelestarian Lingkungan Hidup khususnya di kota Tomohon yang mempunyai sumber daya alam dan mineral yang melimpah. Pemerintah bersama legislatif dalam menjaga kelestarianya, membentuk Peraturan Daerah no.1 tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2021-2051.
Oleh karena hal tersebut diatas, bagian sekretariat DPRD kota Tomohon menggelar Sosilaisasi kepada masyarakat yang ada di Kelurahan Kolongan dan Kolongan Satu,  untuk lebih dimengerti dan dipahami sebelum menjadi suatu Peraturan maka harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon.

Menjadi salah satu narasumber, anggota legislatif Partai Golkar Ladys Turang dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah terkait lingkungan hidup kepada masyarakat Kelurahan Kolongan dan Kolongan Satu pada Selasa (30/8) menegaskan bahwa pembentukan perda ini dilakukan dengan berbagai tahapan. Dimulai dengan perencanaan,penyusunan, pembahasan, dan perundangan.

Baca juga:  Sekot Lolowang Hadiri Ibadah Syukur Hut ke-155 GMIM Petra Kinilow

“Kekayaan alam yang dimiliki Kota Tomohon sangat berpotensi baik untuk perekonomian dan pertanian yang tentu bergantung serta mengandalkan potensi dari alam yang ada. Untuk menjaganya maka harus dibarengi dengan suatu peraturan untuk melindungi agar tidak sembarang orang atau pihak yang dengan mudah mengambil atau merusak kekayaan alam dan kelestarian lingkungan hidup ini,”jelasnya Turang.

Kepada peserta yang hadir, Turang berharap agar apa yang didapat dalam sosialisai ini dapat diteruskan dan disampai sampaikan terkait perda ini kepada masyarakat sekitar.

“Mari kita bersama sama memperkuat perlindungan lingkungan hidup ini demi kemajuan perekonomian dan kebutuhan hidup kita,” ajak Turang.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jhon Kapoh SS.MSI dalam pemaparannya mengatakan RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup  serta upaya perlindungan dan Pengelolaan dalam kurun waktu tertentu. RPPLH disusun guna memberikan arahan untuk melestarikan jasa lingkungan hidup.

Baca juga:  Lily Binti Serap Aspirasi Konstituen di Teling Bawah

“Perda ini dibuat dalam rangka mendukung terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan. Terselenggaranya pembangunan rendah karbon, yaitu membangun Kota kota rendah karbon dan hemat energi. Tentu dengan menciptakan keserasian dan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup,”tutup Kapoh.

Sosialisasi yang di gelar ini diakhiri dengan sesi interaktif berupa tanya jawab yang didalamnya masyarakat belum paham lalu bertanya kepada Narasumber dan dijawab dengan jelas serta detail untuk lebih dimengerti oleh peserta sosialisasi ini.**(red)