Stanly Wuwung Sosialisasikan Perda RPPLH

TOMOHON-Bagian sekretariat DPRD kota Tomohon menggelar Sosilaisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 – 2051, pada Selasa (30/8/2022) bertempat di Welu Cafe Tomohon Barat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Tomohon, dari Partai Hanura Stanley Wuwung menjadi salah satu narasumber.

Pada kesempatan ini Wuwung mengatakan  persoalan lingkungan hidup bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun hal tersebut harus didukung dengan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

“Masyarakat juga bertanggung jawab terkait masalah lingkungan hidup. Jadi bukan hanya  pemerintah semata yang bertanggung jawab karena ini menyangkut kelangsungan hidup kita bersama terutama bagi generasi penerus yaitu anak cucu kita, “ujar Wuwung.

Baca juga:  Walikota JFE Hadiri Kegiatan Asistensi, Pengisian Dan Pengumpulan LHKPN. KPK : Kami Berharap Tomohon Menjadi Contoh di Sulut Bahkan Di Intim Dalam Hal Pelaporan LHKPN.

Lanjut dikatakan Wuwung, masyarakat juga harus jeli saat ini, karena persoalan lingkungan terutama area hijau seperti hutan janganlah ditebang pohonnya, lahannya dipakai boleh tapi harus menjaga kelestariaannya karena jika kita salah menjaganya, maka akan berdampak pada generasi penerus yaitu anak cucu kita nanti.

“Masyarakat kota Tomohon harus bersyukur karena kita masih dikelilingi area hijau  yang tentunya sangat menopang kelangsungan hidup masayrakat Kota Tomohon yang jika kita jaga dengan baik maka akan di wariskan kepada generasi mendatang,”tutup legislator vokal ini.

Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta yang hadir sebagai bentuk antusiasnya warga mengetahui dan memahami perda ini lebih dalam lagi. Hadir juga perwakilan dari dinas terkait, serta masyarakat  dan undangan.**(red)