Minut – Pemerintah Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) Hukum Tua Desa Tumaluntung, yang dilaksanakan di Desa Tumaluntung pada Kamis, 03 November 2022.
Pelaksanaan Serah Terima Jabatan
Hukum Tua Desa Tumaluntung
dari Penjabat Hukum Tua, Anggraini Anggi Dompas, S.STP. kepada Hukum Tua Definitif Periode 2022-2028 Richard S. Kamagi, S.H., dihadiri oleh Camat Kauditan, Royke Rampengan, S.Pt., M.Si. bersama Perangkat Kecamatan, Pimpinan BPD, Ketua Marthen Rotty, A.Ma.Ts. dan Wakil Ketua Bertje Hendrikus Sigarlaki, S.IP. serta Anggota Ronald Runtukahu, M.Pd. dan Agnes Pantouw, S.E., seluruh Perangkat Desa dan para tamu undangan.
Camat Kauditan, Royke Rampengan, S.Pt., M.Si. dalam penyampaiannya mengatakan, “Perpisahan Penjabat sudah menjadi hal yang lumrah. Mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Penjabat Hukum Tua Anggraini Anggi Dompas, S.STP. yang sudah memberikan kinerja terbaik selama menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Tumaluntung dan kepada Hukum Tua Definitif Periode 2022-2028 Richard S. Kamagi, S.H., mengucapkan banyak selamat, selamat kembali menjalankan tugas yang dipercayakan oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam hal ini Bupati Joune J.E. Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, S.H, M.H. serta diharapkan dapat kembali melanjutkan, meneruskan berbagai program Pemdes Tumaluntung yang telah berjalan dengan baik ini dan dapat memberikan inovasi-inovasi dalam pembangunan, sehingga Desa Wisata Tumaluntung dapat lebih maju lagi dimasa yang akan datang dalam sinergitas bersama Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten.
Kita ditugaskan untuk melayani masyarakat, utamakan kepentingan masyarakat, jadi perlu ditekankan, kita disini menjadi pelayan masyarakat, jadi harus memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat”, ungkap Camat Royke Rampengan, S.Pt., M.Si.
Penjabat Hukum Tua Desa Tumaluntung, Anggraini Anggi Dompas, S.STP. mengatakan, “Bersyukur kepada Tuhan dan menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara atas kepercayaan yang diberikan kepada saya, juga berterima kasih kepada Camat Kauditan, Royke Rampengan, S.Pt., M.Si. atas bimbingan, arahan serta motivasi yang diberikan selama menjabat, juga kepada BPD sebagai mitra, seluruh Perangkat Desa Tumaluntung yang telah membantu selama ini dalam tugas, saya ucapkan terima kasih yang tulus juga kepada seluruh masyarakat Desa Tumaluntung, terima kasih, Tuhan Memberkati”, ungkap Penjabat Hukum Tua Anggraini Anggi Dompas, S.STP.
“Kepada Hukum Tua Definitif Periode 2022-2028 Richard S. Kamagi, S.H. saya ucapkan selamat datang kembali dan selamat menjalankan tugas, selamat bekerja, semoga bisa membawa Desa Tumaluntung lebih maju dan sukses”, ungkap Penjabat Hukum Tua Anggraini Anggi Dompas, S.STP.
Hukum Tua Definitif Periode 2022-2028 Richard S. Kamagi, S.H. mengatakan, “Bersyukur kepada Tuhan dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, kepada Bupati Joune Ganda, S.E., MAP. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. juga Camat Royke Rampengan, S.Pt., M.Si., PemDes Tumaluntung, BPD dan khususnya kepada seluruh masyarakat Desa Wisata Tumaluntung yang sudah mempercayakan saya kembali menjadi Hukum Tua Desa Tumaluntung”, ungkap Hukum Tua Definitif Periode 2022-2028 Richard S. Kamagi, S.H.
“Tentunya kepercayaan ini akan saya pergunakan dengan sebaik mungkin. Saya akan bekerja keras dengan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan program, visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung untuk Minahasa Utara lebih hebat.
Untuk itu, mengajak Perangkat Desa, BPD dan seluruh masyarakat yang ada di Desa Wisata Tumaluntung untuk kita bekerja bersama-sama, dalam mendukung dan mewujudkan program, visi dan misi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kecamatan Kauditan dan Pemerintah Desa Tumaluntung, untuk membangun Desa Tumaluntung, mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara lebih hebat, yang berubah menjadi lebih maju, lebih sejahtera, berdasarkan iman dan gotong royong”, tukas Hukum Tua Definitif Periode 2022-2028 Richard S. Kamagi, S.H.
(enol)