KPU Sulut Gelar Internalisasi PKPU Nomor Tahun 2022

Berita Utama, Sulut65 Dilihat
(Foto: humas KPU Sulut)

MANADO – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, tahapan Pemutakhiran data pemilih siap dilaksanakan.

Itulah sebabnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Internalisasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, di Kota Tomohon (Sky Cafe & Lounge), Selasa (27/12/22).

Hadir sebagai narasumber Ketua Dept Politik & Ilmu Pemerintahan UNDIP Nur Hidayat Sardini

Rakor dibuka oleh Amrain Razak selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan di selenggarakannya kegiatan ini guna mendapatkan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca juga:  Pnt Richard Sualang Pimpin Delegasi P/KB Rayon Manado Serahkan Bantuan di Bitung

Selanjutnya Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan materi  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Saya meminta KPU Kabupaten/Kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten/Kota tidak berbeda,” ujar Ointu.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. (**denny)