Djemmy Sundah Sosialisasikan Propemperda 2023

Sosialisasi Propemperda oleh Ketua DPRD Kota Tomohon (Foto: ist)

TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah menjadi naasumber sekaligus mensosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon tahun 2023 untuk masyarakat Kelurahan Lansot, Tumatangtang dan Tumatangtang Satu di Villa Jesjo, Selasa (28/02/23).

Diketahui sosialisasi ini dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, dan dibuka Oleh JFT analis kebijakan DPRD Melvian Kountul Tomohon dengan menghadirkan narasumber yakni Djemmy Jerry Sundah selaku Ketua DPRD Kota Tomohon dan Drs. ODS Mandagi Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemkot Tomohon.

Menurut Sundah, Propemperda adalahi instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu dan sistematis. sehingga Propemperda kota Tomohon tahun 2023 di tetapkan melalui keputusan DPRD Kota Tomohon nomor 12 Tahun 2022.tanggal 30 November 2022

Baca juga:  Kadis Pariwisata Moderator di Seminar Batik Manado

“Adapun yang menjadi dasar hukum dari propemberda adalah UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Permendagri 80 tahun 2015 sebagaimana teah diubah dengan permendagri 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Perda Kota Tomohon nomor 2 tahun 2019 tentang tatacara penyusunan propemperda,” urai legislator partai Golkar tersebut.i

Lagi kata Sundah, sosialisasi Propemperda ini bertujuan agar masyarakat kota Tomohon bisa mengetahui bagaimana mekanisme suatu perda dihasilkan atau di bentuk sehingga bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, saran dan pendapatnya terkait penyusunan perda kota Tomohon di Tahun 2023.

“Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas DPRD Kota Tomohon di tahun 2023 terdiri daeri 6 ranperda yakni Pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan susunan perangkat daerah, penyelenggaraan bantuan hukum, Lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengelolaan persampahan, dan pelestarian bahasa daerah dan penggunaan pakaian adat minahasa selain itu ada 3 perda wajib yakniLKPJ tahun 2022, APBD Perubahan 2023 dan APBD tahun 2024” tandasnya.

Baca juga:  Pemkot Dukung Pembangunan LPP Kelas IIb di Tomohon

Sementara itu menurut Mandagi Propemperda bisa diusulkan pemerintah daerah dan juga DPRD (Perda Inisiatif) untuk dibahas dan disetujui bersama sehingga ranperda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Propemberda selain untuk menjalankan otonomi daerah, untuk mendukung pembangunan daerah seperti yang sudah dituangkan dalam Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) serta mendukung progran kerja pemerintah daerah untuk mendapatkan kepastian hukum,” imbuh Mandagi. (abud)