
MANADO – Selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan coklit yaitu 1. Adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS. 2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Newoh melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Hubmas) Awaluddin Umbola mengatakan di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di Malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif Kabupaten Minahasa dan Manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di Manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga pantarlih Kota Manado tidak melakukan coklit.
“Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja. Di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.
Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS,” ujar Umbola melalui rilis resmi yang diterima media ini, Sabtu (04/03/23).
Lanjut Awalludin, ada juga ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS. Penduduk ber-KTP kota Bitung kelurahan Tendeki yang berbatasan dengan Desa Rok-Rok Minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah Desa Rok-Rok Kabupaten Minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari Kota Bitung.
“Di kota Bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan,” tandasnya.
Selanjutnya selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Sulut juga melakukan metode
lainnya yaitu : Melaksanakan Uji Petik dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023, Mendirikan posko kawal hak pilih. Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menghimbau kepada penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat untuk;
a. KPU Provinsi Sulawesi Utara dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan terkait masalah pencocokan dan penelitian di daerah perbatasan antar kabupaten/kota seperti Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
b. KPU Provinsi Sulawesi Utara memastikan perbaikan terhadap prosedur Pencocokan dan Penelitian dalam Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih agar tidak ada pemilih yang tidak dicoklit.
c. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih berpartisipasi aktif memastikan bahwa telah dicoklit oleh petugas Pantarlih serta melaporkan ke pengawas pemilu setempat apabila belum dicoklit atau tidak terdaftar sebagai pemilih.
d. Peserta Pemilu berperan aktif mendorong dan mengecek konstituennya terdaftar sebagai pemilih dan telah dicoklit.
e. Seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah setempat, organisasi masyarakat yang terdiri atas pemantau pemilu, pegiat pemilu, akademisi, kelompok perempuan, kelompok penyandang disabilitas serta perwakilan kelompok rentan lainnya bekerjasama untuk mengawal hak pilih setiap warga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (denny)