Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Peraturan Pemilu, Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024

Minahasa Utara99 Dilihat
Bawaslu Provinsi Sulut Gelar Sosialisasi Peraturan Pemilu, Pengawasan Pencalonan DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota

Minut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Pemilu, Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Yama, Tondano, Minahasa, pada Senin sampai dengan Rabu, 15-17 Mei 2023.

Sosialisasi Peraturan Pemilu, Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Supriyadi Pangelu sebagai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, yang ditandai dengan pemukulan tetengkoren.

 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, “Dalam kegiatan ini kita mengkonsolidasikan pengawasan terkait dengan pengawasan pencalonan DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pada Pemilu 2024.

Penyelenggaraan Pemilu ini adalah sebuah event yang kolosal yang melibatkan banyak sekali orang di hari yang sama, oleh karenanya event yang besar ini harus di awasi oleh sedemikian banyak orang. Untuk mengawasinya butuh dukungan dari semua pihak, nah salah satu yang kita konsolidasikan adalah sosialisasi peraturan, supaya kita semua tahu aturan-aturan terkait Pemilu”, ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.

Baca juga:  Kalengkongan : Bantuan Kuota Data Siswa Belajar Online Ditengah Pandemi Covid-19

Dengan Sosialisasi Peraturan Pemilu, Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bertujuan agar peserta sosialisasi mengetahui peraturan Pemilu, memahami tugas dan kewenangannya sebagai bagian dari lembaga untuk memberikan pelayanan terbaik dalam Pengawasan Pemilu, dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, peserta yang juga adalah pemangku kepentingan dan Masyarakat Umum, dapat terlibat aktif untuk menjadi mata dan telinga serta Perpanjang tanganan Penyelenggara Pemilu dalam upaya menciptakan Pemilu yang berintegritas sesuai dengan undang-undang dan upaya penguatan lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui peningkatan kualitas pelayanan dalam proses pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024″, jelas Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.

Baca juga:  Olivia Mantiri Serap Aspirasi Masyarakat Desa Sawangan

Lanjut dikatakannya, “Teman-Teman perlu dibekali pemahaman aturan yang memadai dan sikap, etis sebagai penyelengara Pemilu, untuk menjaga sikap kita sehingga bisa ditemukan kita netral. Untuk itu kita sebagai penyelenggara Pemilu harus tahu dan memahami setiap aturan-aturan yang berlaku sehingga kita bisa di percaya oleh masyarakat”, tutur Ketua Ardiles Mewoh.

Pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Pemilu, Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini adalah DR. Abdurrahman Konoras, S.H., M.H., Abdul Rival Polii dan Toar Palilingan.

Sosialisasi Peraturan Pemilu, Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 diikuti oleh Pimpinan-Pimpinan Bawaslu Kota/Kabupaten se-Provinsi Sulut, Panwas Kecamatan, Insan Pers, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Mahasiswa, dan Pemilih Pemula.

(enol)