Penggusuran di Kampung Baru Singkil Dua Sudah Sesuai Prosedur

Uncategorized183 Dilihat
Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Kesra) Julises Deffie Oehlers SH (foto: speednews)

MANADO – Meskipun aturan dan dasar hukumnya sudah jelas sekumpulan warga Cereme Kampung Baru Lingkungan III Singkil Dua Kecamatan Singkil tetap ngotot bahkan melakukan demo didepan Kantor walikota, meminta agar Pemkot Manado dalam hal ini Wali Kota Andrei Angouw segera menghentikan penggusuran tersebut.

Terkait hal tersebut, Pemkot Manado melalui Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Kesra) Julises Deffie Oehlers SH memberikan penjelasan.

Sampai berita di posting demo masih berlangsung di depan Kantor Pemkot Manado (foto: denny/speednews)

Kata Ohlers, penggusuran oleh Pemkot Manado beberapa waktu lalu itu sudah sesuai dengan prosedur peraturan hukum yang berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak kecamatan mulai dari sosialisasi, peringatan I, II, III bahkan melalui Ketua lingkungan disampaikan ke masing-masing  untuk melakukan mediasi.

Namun, sampai pada waktu yang ditentukan tidak juga melaksanakan seperti yang disampaikan pemerintah, maka dilakukanlah penertiban tanah tersebut untuk pembangunan sekolah (SMP).

“Sebelumnya sudah diperingatkan kepada kepada 72 KK dengan 64 rumah, dan yang ditertibkan ada 16 rumah karena itu yang akan dipakai untuk pembangunan sekolah yang lain sudah disampaikan untuk pindah,” terang Ohlers.

Lagi kata Ohlers, untuk 16 rumah ini juga sudah dilakukan musyawarah dan Pak walikota sudah bermurah hati memberikan dua pilihan, pertama lewat BPBD mereka boleh tempati rumah yang ada di Pandu dengan ada ketentuan-ketentuannya. Yang kedua mereka diberikan kesempatan tinggal di rumah susun sewa.

“Tetapi sampai saat ini masyarakat yang dimaksud tersebut tidak mau untuk mengikuti opsi yang ditawarkan Pemkot Manado, malahan melakukan demo minta bertemu pak walikota padahal peraturannya sudah sangat bahwa tanah tersebut milik Pemkot Manado yang dihibahkan oleh Pemprov Sulut,”terangnya.

Intinya penggusuran tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan tanah tersebut milik Pemkot Manado hibah dari Pemprov Sulut dengan sertifikat hak pakai nomor 3.

“Jadi sebelumnya masyarakat ini pernah hearing dengan DPRD  Provinsi Sulut, waktu Ketua DPRD Sulut Pak Andrei Angouw saat itu mereka diberikan kewenangan tinggal dengan catatan suatu saat pemerintah mau pakai itu tanah mereka tidak keberatan untuk pindah atau keluar,” pungkasnya. (denny)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *