Dihadiri Dirut, DPRD Bahas Ranperda PDAM

(Foto: speednews)

MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar Rapat Paripurna tentang dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perusahaan Umum Daerah Pasar Manado dan Ranperda tentang PDAM Wanua Wenang Manado, Senin ( 22/11/23)

Dihadiri oleh Wakil Wali Kota Manado, dr Richard Sualang serta Dirut PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna.

Rapat Paripurna kemudian dipimpin oleh Ketua Dewan Altjee Dondokambey. APt MKes didampingi wakil ketua Van Bone dan Andrew Laikun bersama Forkompinda Kota Manado, Sekretaris Kota Manado Micler Lakat SH MH,29 Anggota Dewan, Staff Ahli, Staff Khsus, beberapa Jajaran Pimpinan SKPD Pemkot Manado dan Kepala Kecamatan di Kota Manado.

Pembahasan Paripurna DPRD Kota Manado tentang pembicaraan Tingkat I ini, yakni:
1. Ranperda tentang perusahaan UMUM Daerah Pasar Manado.
2 Ranperda tentang PDAM Wanua Wenang Manado.

Baca juga:  Andrei Angouw Kunjungi Pasar Murah & Cek Kondisi Pemukiman Warga

Menurut Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, keduanya penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi dua badan usaha milik daerah (BUMD) di Manado.

“Dengan membuat peraturan perusahaan, direksi, kemudian juga ada SK Wali Kota yang bisa dikeluarkan berhubungan dengan perusahaan daerah ini,” jelas Richard ketika diwawancarai usai rapat.

Terpisah, selaku Direktur Umum (Dirut) PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna, S.E., M.M juga menjelaskan dengan proses penyesuaian kelembagaan sesuai aturan PP 54. Perusahan Daerah ada dua macam

‘Perumda 100 % memiliki salah satu Kota/Kabupaten atau Provinsi.
Perusda 51 % harus Kabupaten/Kota atau Provinsi. Ada implikasi terhadap legalitas dengan adanya di sahkan Ranperda bahwa kewenangan Direksi, Dewan Pengawas (Dewas) serta beberapa pimpinan lainnya sudah mempunyai kebijakan strategis tentunya.” lanjut Taliwuna.

Baca juga:  KPU Sulut Hadirkan Ray Rangkuti di Kegiatan 'KPU Goes to Campus' Unima

Meiky juga mengatakan, Kontribusi Perusahan Daerah (PD) adalah Aspek kelembagaan. Dulu PD sekarang Perumda sesuai PP No 54. dari beberapa pimpinan melewati beberapa kewenangan. Setiap bisnis harus mempunyai kewenangan dari KPM Struktural bisa disesuaikan oleh Ranperda .

” Struktur organisasi sudah di masukan di Ranperda pada saat pembahasan nanti. Jika ada perubahan hanya KPM saja. Semoga tidak ada perubahan. pungkasnya.

Perlu diketahui, KPM adalah Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah. (**)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *