MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJP) Sulut menggelar sosialisasi sertifikasi halal dan perizinan usaha.
Kegiatan yang dilaksanakan di lantai 6 Gedung Keuangan Negara, Rabu (15/05/24) ini ikut dihadiri oleh para pelaku UMKM di Sulut.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Sudi Bawa Suwita mengatakan meskipun kontribusi dan peran UMKM terhadap perekonomian sangat besar, lapangan kerja yang dihasilkan oleh UMKM sangat banyak, namun usaha yang dijalankan UMKM sulit naik kelas.
“Buktinya UMKM skala mikro dan kecil yang mendominasi jumlah UMKM, ” terang Suwita.
Dijelaskannya, besarnya peran UMKM dan kontribusinya terhadap perekonomian yang besar serta kemampuannya memberikan dampak secara langsung terhadap kehidupan masyarakat
Terutama di sektor bawah menjadikan UMKM mendapat perhatian besar dari pemerintah.
“Harapannya UMKM tumbuh besar, mandiri dan berkembang menjadi wirausaha (entrepreneur) yang kuat, sehingga mendorong pencapaian pembangunan ekonomi yang berkualitas,’ tandasnya.
Lagi kata Suwita, untuk membantu UMKM tumbuh dan berkembang, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara ikut terlibat aktif dalam mendukung dan mendorong UMKM agar dapat naik kelas.
Mulai dari program pelatihan, program pemberdayaan UMKM, hingga pembiayaan diberikan kepada UMKM untuk menyasar para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil.
Usaha dinilai naik kelas (scaling up) apabila ada peningkatan usaha baik dari sisi kapasitas maupun dari sisi kinerja usaha.
Peningkatan kapasitas usaha terefleksi dari peningkatan aset, modal, dan tenaga kerja.
Sementara, peningkatan kinerja usaha terefleksi dari peningkatan penjualan tahunan (omset), dan tingkat keuntungan atau laba (provitabilitas) dan kontribusi pajak penghasilan.
Menurutnya, bila parameter-parameter ini meningkat, maka suatu usaha disebut naik kelas. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara melalui program pemberdayaan
UMKM berupaya mendorong belanja pemerintah untuk UKM, mendorong inklusi keuangan UMKM terutama bagi UMKM yang sulit untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan (non-Bankable) dan mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas.
“Kenaikan kelas dimaksud dalam program kami adalah apabila terjadi perpindahan level klaster yaitu UMKM Rintisan, UMKM Siap Mandiri, dan UMKM Siap Ekspor,” ucapnya.
Dalam indikator UMKM naik kelas, terdapat indikator-indikator peningkatan kapasitas usaha/bisnis yang dijalankan UKMM yang salah satunya terkait sertifikasi halal dan perijinan/legalitas usaha untuk UMKM.
Disamping itu, pemerintah juga sedang menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri.
Halal untuk pasar domestik dan meningkatkan ekspor produk halal Indonesia dalam pasar global.
Tujuannya ialah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.
Kebijakan ini diimplementasikan melalui akselerasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha produk makanan, minuman, obat, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan sebelum tanggal 17 Oktober 2024.
Untuk mendukung akselerasi kebijakan halal yang menjadi bagian dari program pemberdayaan UMKM,
Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi sertifikasi halal dan perijinan/legalitas usaha bagi UMKM.
Peserta pada kegiatan ini adalah pelaku UMKM di Sulawesi Utara yang berminat menjadi bagian dari dalam program pemberdayaan UMKM Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara dengan
narasumber Tahlis Gallang, S.IP.,M.M. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara, Basri S.Ag, Mpd Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara selaku Satgas Jaminan Produk dan Subarja Widyaswara Madya dari Balai Diklat.