MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menggelar penyuluhan produk hukum pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut 2024 kepada stakeholders pers dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, di Luansa Hotel, Kamis 15-17 Agustus 2024.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut Lanny Ointu, SE. MAP mengangkat tema Journalistic Practices Based on Legal Framework and Electoral Justice System For Free, Honest, Fair and Peaceful Regional Elections (Praktek Jurnalistik Berbasis Kerangka Hukum dan Sistem Keadilan Pemilu untuk Pilkada yang Bebas, Jujur, Adil dan Damai.
Nampak hadir sebagai peserta ratusan wartawan dari berbagai media yang ada di Sulut yang begitu antusias mengikuti kegiatan ini.
Lanny Ointu mengatakan selama tiga hari kedepan KPU Sulut akan mensosialisasikan penyuluhan produk hukum untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024. kepada stakeholder pers.
“Penyuluhan produk Hukum ini sangatlah penting, karena teman-teman pers adalah mitra untuk mensosialisasikan program dari KPU Provinsi Sulut bagi masyarakat,” kata Ointu.
Ointu juga menyampaikan prinsip pemutakhiran data sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada.
Terdapat perbedaan prinsip pemutakhiran pemilih antara Pilkada 2020 dan Pilkada 2024 materi pokok-pokok pengaturan menyampaikan bahwa, setiap pemilih datang ke TPS syarat wajib menunjukan dokumen kependudukan.
“Namun ada perubahan dalam aturan kali ini, dimana saat Pilkada tahun 2020, pemilih datang ke TPS harus membawa KTP, tapi saat pilkada 2024 pemilih bisa hanya membawa E-KTP,” terangnya.
Lanny menjelaskan, pada Pilkada 2020, pemutakhiran mengacu asas de facto. Sedangkan pada Pilkada tahun ini, berdasarkan asal de jure.
“Di Pilkada 2020, kita pastikan orangnya ada. Sekarang, wajib ada menunjukkan dokumen kependudukannya. Apakah itu e-KTP, Kartu Keluarga atau KTP digital dan biodata kependudukan oleh Dukcapil,” pungkasnya.
Lanjut Lanny, wajib pilih harus menunjukkan e-KTP, KK, KTP digital atau biodata Dukcapil sebagai syarat untuk memilih.
Konsekuensinya, kata Lanny, bisa saja nanti di hari pemungutan suara, e-KTP tidak jadi satu-satunya syarat seperti Pilkada sebelumnya.
“Bisa saja bawa KK, KTP digital atau biodata tapi kita masih menunggu produk hukum terkait itu, khusus pemungutan suara,” kata Lanny.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, SSi. MSi mengatakan, kegiatan ini tentunya lain dari sebelumnya.
Ini dirancang agar supaya diskusi kali ini bisa lebih dimengerti. Selain itu, kegiatan ini juga akan dirangkaikan dengan deklarasi pers sahabat JDIH KPU Sulut.
“Jadi pada kegiatan kali ini, kita akan langsung membentuk Tim media center KPU Provinsi Sulut yakni, Sahabat JDIH KPU Sulut,” ujar Tinangon.
Usai pembukaan dan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan Materi yang dibawakan oleh Kadiv Rendatin Lanny Ointu SE MAP membahas tentang Pokok-pokok pengaturan dalam PKPU 7 Tahun 2024. Dilanjutkan dengan materi dari Plt Sekretaris KPU Sulut Dr Meidy Malonda MAP. (denny)