Bawaslu Tomohon Sangat Serius Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran

Yossi C Korah

TOMOHON— Bawaslu Kota Tomohon tanpa henti bekerja dan memaksimalkan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang mengawasi jalannya Tahapan Pemilihan 2024.

“Benar kami sangat serius dalam pengawasan Tahapan yang berjalan, mulai dari Pemutakhiran Data sampai Pencalonan.
Untuk Pemutakhiran data kami memaksimalkan 44 PKD untuk mengawal,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas.

Untuk tahapan pencalonan sendiri, seluruh jajaran Panwascam dan staf kota turun lapangan.

“Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan Bawaslu sebagai Pengawas,” tambah Kowaas.

Sementara itu menurut Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda, Bawaslu Tomohon punya Tim Fasilitasi dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan.

Baca juga:  KPU Umumkan Daftar Pemilih Tetap Kota Tomohon Pilkada 2024

“Kami punya tim untuk mengawasi Konten Internet, media sosial dll, jika ada dugaan pelanggaran yg dilakukan lewat media internet, kami akan membuat laporan pengawasan dan memastikan untuk membuat kajian dan dilanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Seementara itu menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Yossi Korah, saat ini pihaknya sementara melaksanakan penanganan pelanggaran, yang bersumber dari laporan masyarakat.

“Kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini kami sementara menangani laporan masyarakat.
Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materiil, kami melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur,” jelasnya.

Korah menambahkan, saat ini Bawaslu sementara melakukan kajian atas laporan, langkah yang kami ambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan.

Baca juga:  Kenly Poluan Buka Rakor Penyusunan Penetapan Besaran Biaya & Standar Waktu Pengelolaan Logistik Pilkada 2024

“Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran ini.Tapi kami juga sampaikan bahwa dalam proses ini kami melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah,” ungkap Korah.

Ia menjelaskan, untuk penanganan pelanggaran Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Intinya Setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” simpulnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *