MANADO – KPU Sulut secara intensif memberikan informasi aturan-aturan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 melalui kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, pada kesempatan ini dilaksanakan di di Café & Resto Coconut Beach Kecamatan Boroko Utara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Jumat, (25/10/24).
Pejabat Fungsional KPU Sulut Aminuddin Ilolu saat membuka kegiatan menyampaikan, penyuluhan produk hukum Pemilihan Serentak dilaksanakan untuk membantu masyarakat agar mengetahui informasi regulasi terkait Tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
“Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait produk-produk hukum pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tuturnya.
Hadir beberapa narasumber yang memaparkan materi, antara lain Wakapolres Bolmut Saiful Tamu terkait Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pilkada, Korwil Binda Kotamobagu Catur A. Sono menjelaskan Peran parpol dan Stakeholder mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas.
Pegiat Pemilu Terry Suoth mengenai Produk Hukum partisipasi Masyarakat dalam Pilkada, Asisten Intelejen Kejati Sulut Marthen Tandi menguraikan Sengketa Pilkada dan Pencegahannya, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh tentang Produk Hukum Pengawasan tahapan Pilkada dan Pegiat Pemilu Amrain Razak menyampaikan Pencegahan permasalahan hukum dalam Pilkada.
Setelahnya, Ilolu memaparkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dan produk-produk hukum Pemilihan yang telah diterbitkan KPU Sulut.
Adapun peserta yang hadir terdiri dari Anggota KPU Bolmut, Parpol Peserta Pemilu, Organisasi Masyarakat (Ormas), Pers/Media dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum di Bolmut. (*)