Tak Kantongi IUP, Sejumlah Usaha Pertambangan di Tomohon Utara Ditutup Untuk Sementara.

Tomohon44 Dilihat

IMG_2979TOMOHON – Pengusaha pertambangan sepertinya tidak mengindahkan dispensasi pengurusan IUP yang sudah diberikan Dinas ESDM Sulut dan Pemkot Tomohon. Yang sebelumnya sudah memberikan perpanjangan waktu selama enam bulan dan ditambah lagi satu bulan namun sampai batas waktu yang diberikan para pengusaha pertambangan tidak juga mengurus IUP.

Akhirnya hari ini Selasa (28,6/16) Tim terpadu yang terdiri dari Polisi Pamong Praja, Dalmas Polres Tomohon, Pemerintah Kecamatan,Pemerintah Kelurahan dan instansi terkait menutup sementara lokasi kegiatan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum mengurus proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan.

Jeane Bolang Kadis ESDM Kota Tomohon kepada sejumlah wartawan mengatakan sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan dan orang pribadi yang belum menyelesaikan dokument-dokumen tersebut dan kami, berdasarkan beberapa hasil rapat gabungan dengan pihak Polres dan instansi terkait dan para pengusaha pertambangan sudah sepakat untuk melakukan penertiban.

“Penertiban dilakukan hari ini, gabungan dengan Dinas ESDM Provinsi karena kewenangan pengolahan pertambangan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah kewenangannya sudah berada di Provinsi namun karena ini wilayah Kota Tomohon tetap kami berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Tomohon,’’kata Bolang.

Ditegaskannya akan ada evaluasi kedepan untuk lokasi-lokasi yang sementara ditutup karena melakukan pengurusan, Pemkot Tomohon juga telah melakukan beberapa pemikiran untuk membantu masyarakat yang berada dilokasi pertambangan karena sebagai pekerja tambang ada beberapa rencana kedepan yang akan dilakukan berkaitan dengan pembentukan koperasi..

“Dan khusus untuk masyarakat penambang penutupan ini dapat diterima karena ini sudah beberapa lama direncanakan dan sudah ada solusi-solusi yang diberikan kepada pihak perusahaan maupun masyarakat penambang dan sampai dengan saat ini masih ada kelompok masyarakat ataupun perusahaan yang belum mengurus IUP untuk itu saat ini kami tutup denganharapan ada tindaklanjut dari pihak-pihak terkait,’’ jelasnya.

Hadir dalam penertiban ini Assisten II bidang pemerintahan Kota Tomohon Drs Ronni Lumowa, Kabid ESDM Provinsi Sulut Jeffry Runtuwene, Camat Tomohon Utara Anneke Tuegeh, Kasat Pol PP James Rotikan, Kasubag Hukum Denny Mangundap dan para staf dari instansi terkait.

(Denny Poluan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *