DPRD Sulut Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2020

SULUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun anggaran 2020 serta Pengambilan Keputusan Terhadap RANPERDA Provinsi Sulut Tentang Pertambangan Mineral. Sabtu (07/09/19) pagi, di ruang paripurna.

Rapat ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi oleh wakil ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut, Vreeke Runtu bersama Marthen Manopo dan di hadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE mengungkapakan ditetapkannya Perda diharapkan pengolahan tambang di Sulut lebih tertib.

“Kemudian dari hasil tambang yang ada di Sulut bisa mendatangkan manfaat lebih banyak ke warga Sulut dan terakhir dapat meningkatkan PAD di Sulut sehingga pembangunan dari harta benda rakyat Sulut dari pertambangan dan mineral bisa termanfaatkan dengan baik,” ungkap Olly Dondokambey . (ika/lipsus)

Baca juga:  AARS Apresiasi Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ Walilkota Manado TA 2023