DPRD Tomohon Setuju Ranperda APBD 2021 Ditetapkan Menjadi Perda

 

TOMOHON –  Semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon, masing-masing Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui Ranperda (Rancangan peraturan daerah) APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan daerah) APBD TA 2021.

 

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, yang dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (30/11/20).

 

Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi wakil ketua Erens Kereh AMKL saat memimpin rapat mengatakan DPRD selaku mitra kerja Pemkot telah mengkaji dan menelaah Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah melalui mekanisme pembahasan, telah dilakukan di tingkat Komisi dengan Perangkat Daerah selaku mitra kerja dan telah dibuka ruang konsultasi antara Banggar dan Komisi-komisi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Banggar dan tim anggaran pemerintah daerah Kota Tomohon. (lipsus/adve)

Baca juga:  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Mengucapkan Selamat Merayakan Paskah 2024