Walikota GSVL Tegaskan Penyerahan Santunan Duka Paling Lambat Dua Hari.

Kota49 Dilihat

MANADO–Program Pro Rakyat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut (GSVL), yakni Santunan Duka bagi warga manado yang meninggal dunia yang diluncurkan sejak Tanggal 1 Oktober 2013 lalu sangat bermanfaat. Dimana santunan dana duka tersebut boleh membantu untuk membiayai proses pemakaman, bagi warga manado yang meninggal dunia.

Guna memantapkan penyaluran santunan duka tersebut, Walikota Manado GS Vicky Lumentut menegaskan, untuk penyerahan santunan duka bagi warga manado yang meninggal dunia paling lambat dua (2) hari sudah harus diserahkan.

” Pemantapan penyaluran santunan duka ini telah dimulai sejak, Senin 17 Agustus 2015 lalu. Jadi untuk verifikasi dan pencairan santunan dana duka bagi warga atau penduduk Kota Manado yang meninggal dunia, sesuai komitmen bersama dengan SKPD yang berkompetent ditetapkan paling lambat dua hari. Santunan dana duka itu harus diserahkan pada saat upacara atau

diserahkan pada saat ibadah pemakaman oleh Camat/Lurah, dan harus diterima oleh keluarga yang menjadi ahli waris penerima santunan duka,” tegas Walikota GS Vicky Lumentut melalui Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Manado, Franky Mocodompis, SSos.

Ditambahkan Mocodompis, pihaknya berharap agar semua yang Memiliki niat membantu dengan hati tulus, kepada saudara kami warga manado yang ditimpa duka.
Sebagaimana perhatian yang tulus diberikan oleh Bapak Walikota GS Vicky Lumentut,  kepada semua warga Manado. Akan benar-benar mendapatkan perhatian khusus Pula bagi kita sebagai aparat Pemerintah Kota Manado untuk  menanganinya. Dengan melaksanakan komitmen paling lambat Dana Santunan Duka, diterima oleh Keluarga yang berduka paling lambat dua hari.

Sementara Walikota GS Vicky Lumentut, dalam setiap kesempatan saat menghadiri ibadah pemakaman warganya yang meninggal dunia. Selalu mengingatkan agar para aparat Kecamatan, Kelurahan yakni Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, agar segera menyampaikan data penduduk yang meninggal dunia untuk segera di proses pencairan santunan dana duka.

” Tidak ada potongan untuk santunan dana duka. Bila ada yang coba-coba memotong dana duka segera laporkan, sanksi tegas akan diberikan apabila ada aparat Kelurahan dan Kepala Lingkungan (Pala,red) yang  memotong santunan dana duka itu, ” tegas Walikota GSVL.

Berikut Mekanisme pengurusan Santunan Dana Duka :

1). Camat/Lurah/Kepala Lingkungan sesegera Mungkin melaporkan / menyampaikan Data Penduduk yang meninggal yaitu :
a). Nama Lengkap (sebaiknya disertai NIK)
b). Tempat/Tanggal Lahir
c). Alamat Kelurahan dan Lingkungan,
2). Data tersebut dapat dikirim melalui medSos Pemkot Manado ForS-One (Untuk sementara sambil akan dipersiapkan media khusus untuk ini), dan atau SMS ke nomor HP Info Capil khusus SMS No HP. (0812-1169-7271)
3). Setelah diterima data tersebut langsung di Verifikasi oleh Operator Data Base Disdukcapil, diolah paling lambat 2 (dua) Jam, kemudian apabila yang bersangkutan benar penduduk Kota Manado. Rekomendasi langsung diantar ke Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah  (BPKBMD).
Namun apabila ternyata yang bersangkutan tidak terdata dalam Data Base Kependudukan Kota Manado, maka akan Di konfirmasi kembali kepada Camat dan Lurah.

Catatan : Berkas kelengkapan pencairan tetap dibawa ke BPKBMD karena harus jelas ahli waris yang akan menerima santunan dana duka tersebut.

Sumber: MedCo Humas Pemkot Manado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *