Kejari Minsel Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Tanggap Bencana

nampak salahsatu tersangka saat dimasukkan kedalam mobil tahanan (foto: speednews-manado.com)

 

MINSEL – Setelah melalui proses pemeriksaan selama dua jam, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang  resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggap bencana badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Selatan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang Lombok Sidabutar mengatakan kedua tersangka langsung ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (Babuk) tersangka atas nama HK dimasukan ke rumah tahanan (Rutan) Tondano sedangkan tersangka SP di kirim ke Rutan Manado

 

“Sebelum kedua tersangka ini  ditahan kami sudah menahan satu orang terlebih dahulu yaitu pihak penyedia barang dan jasa. Untuk kedua tersangka ini sengaja ditahan terpisah agar mereka tidak bisa berkomunikasi satu sama yang lain, selain itu juga kedua tersangka ini kurang koperatif. Untuk kasus ini ancaman hukumannya lima tahun jika terbukti,” ungkap Kajari Lambok Sidabutar dihadapan para awak media usai pengiriman tsk ke rumah tahanan, Rabu (30/05/18) sore tadi.

Baca juga:  Walikota, Wawali, Sekda Buka Puasa Bersama Jamaah Al-Kautsar Kairagi Dua

 

Diketahui, kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggap bencana BPBD Minahasa selatan yakni HK,dan SP di jemput pihak kejaksaan negeri dan Timsus Polres Minsel guna menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari, setelah melalui pemeriksaan selam dua jam pukul dua belas  hingga pukul dua siang tadi juga melalui tes kesehatan tim dokter, menyatakan bahwa kedua tersangka  berada dalam kondisi sehat.

 

Akhirnya penantian panjang masyarakat Minahasa Selatan terkait  penahanan  ke tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggap bencana Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) Minsel oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan terhadap HK,SP dan pihak ketiga di buktikan Kajari Lambok Sidabutar SH,MH.

 

Baca juga:  Hari ke-6, Pemkot Manado Safari Ramadhan di Masjid Darul Istiqama Bailang

Terpisah, warga Amurang Stephan Liando menyambut baik  atas sikap Kajari Lambok Sidabutar atas tindakan penahanan para tersangka dugaan korupsi dana tanggap bencana BPBD Minsel.

 

“Sebagai warga masyarakat Amurang kami sangat mengapresiasi atas tindakan Kajari Lambok Sidabutar dalam memerangi korupsi di negeri ini kusus nya di kabupaten Minahasa Selatan dengan menahan ke tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggap bencana,salut buat Kajari Minsel,” ungkap Stephan Liando. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *