PD Pasar & Kejari Manado Teken MoU Bidang Datun

Berita Utama, Manado83 Dilihat
Kajari Manado Esther P.T. Sibuea SH, MH dan Dirut PD Pasar Lucky Senduk foto bersama usai menandatangani MoU bidang Datun. (foto: ist)

MANADO – Perusahaan Daerah atau PD Pasar Manado sepakat melakukan kerjasama atau MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk melakukan tindakan berkaitan dengan hukum.

Penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk dan Kajari Manado Esther P.T. Sibuea SH.MH digelar di Aula Kantor Kejari Manado, Jumat (03/03/23).

Menurut Dirut Lucky Senduk, kerjasama tersebut terutama di bidang hukum Datun. “Kami saat ini sedang fokus melihat aset-aset PD Pasar Manado. Karena itu akan dibentuk tim terpadu untuk menulusuri aset tersebut,” kata Lucky Senduk.

Lanjut Senduk menjelaskan,  ada banyak aset PD Pasar yang tersebar di kota Manado “Ada beberapa pasar seperti yang kita ketahui dulu ada Pasar 9, Pasar 8, Pasar 45, Pasar 66. Jadi kita akan telusuri semuanya,” ujar Senduk.

Baca juga:  AARS Safari Ramadhan di Masjid Al-Ikhwan Mahawu

Penulusuran aset ini,  menurutnya, sangat penting harus dilakukan. “Supaya apa yang menjadi milik pemerintah itu harus dikembalikan ke pemerintah lewat PD Pasar,” jelas Senduk.

Selain itu, katanya, kami meminta pendampingan dari Kejari Manado untuk mengusut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah terjadi di tubuh PD Pasar.

“Hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 banyak Tuntutan Ganti Rugi atau TGR yang harus ditindaklanjuti, kurang lebih sekitar Rp3 milyar hingga Rp5 milyar,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya pendampingan dari Kejari Manado akan ada pengembalian uang negara. “Kami juga telah menyampaikan agar hutang PD Pasar yang lama dapat diselesaikan agar tata kelolanya benar-benar sesuai aturan,” tandas Senduk. (*denny)

Baca juga:  Richard Sualang Sesalkan Pernyataan Hoax Anggota DPRD Manado