48 Desa se-Minsel Segera Miliki Hukum Tua Definitif

Kepala BPMPD Minsel Benny Lumingkewas.
Kepala BPMPD Minsel Benny Lumingkewas.

AMURANG—Setelah digelarnya pemilihan Hukum Tua serentak di sejumlah 48 Desa se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), secara otomatis desa-desa tersebut telah memiliki Hukum Tua pilihan warga meski belum secara resmi dilantik.

Dalam waktu dekat di bulan September 2016 ini, 48 Desa yang telah selesai menggelar pemilihan Hukum tua akan memiliki pemimpin desa definitif.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Desa (BPMPD),Drs Benny Lumingkewas menjelaskan, saat ini untuk rangkaian pemilihan hukum Tua telah memasuki tahapan pelantikan, untuk 48 Calon Hukum Tua terpilih di 48 Desa.

“Setelah dilakukannnya pemilihan untuk pelantikan Hukum Tua di 48 Desa yang secara serentak, maka ke 48 Desa tersebut secara resmi telah memiliki Hukum Tua terpilih pilihan masyarakat,” ujar Kepala BPMPD Benny Lumingkewas, Kamis (1/9/16).

Lanjut dia, setelah pihaknya mendapatkan hasil secara resmi calon Hukum Tua terpilih, dalam kurun waktu 30 hari akan melaporkan kepada Bupati untuk penerbitan surat keputusan (SK) pelantikan, kata dia dapat dipastikan bulan September ini Bupati Minsel Christiany E Paruntu akan melantik Hukum Tua terpilih di 48 Desa di Minsel.

“Setelah dilakukan pemilihan Hukum Tua, maka hasilnya kami akan laporkan kepada Bupati. Selanjutnya Bupati akan menerbitkan Surat keputusan, untuk pelantikan calon Hukum Tua terpilih di 48 Desa,”pungkas Lumingkewas

(Hezkyliando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed