Proses Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kab/Kota se-Sulut Dinilai Cacat Hukum, Tindi : Harus Disikapi Institusi Penyelenggara Pemilu Tingkat Pusat

Sulut52 Dilihat
Direktur GERAK Sulut Jim R Tindi

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) diminta, untuk menganulir keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bernomor 77/Bawaslu-Sulut/VII/2017.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulut, Jimmy Robert Tindi, Minggu (27/08/17).

Menurut Tindi, dia menilai proses seleksi calon anggota Panwaslu Kab/Kota se Sulawesi Utara mencederai aturan perundangan alias cacat hukum.

Pelanggaran aturan itu dikatakan JRT sapaan akrab Aktivis 98 ini, karena adanya surat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), kepada beberapa peserta seleksi Panwaslu Kab/Kota.

“Itu menandakan adanya kesalahan serius, saat oknum calon peserta bertugas menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya. Ini harus disikapi oleh institusi penyelenggara pemilu tingkat pusat, karena menyangkut kredibilitas pemilu,” pungkas Jim Tindi.

Anehnya dikatakan Tindi, tim seleksi dan bahkan komisioner Bawaslu meloloskan oknum-oknum yang mendapatkan sanksi dari DKPP. Karena, ditegaskan dalam UU tersebut, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka;  g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.

Baca juga:  Dihadapan Mahasiswa Hukum Trisakti, SBANL Jelaskan Eksistensi DPD RI Sebagai Lembaga Negara

Ditambahkan oleh dia, adanya kerancuan saat administrasi salah seorang peserta mendaftarkan diri sebagai panwaslu.

“Sebelumnya oknum calon peserta adalah penyelenggara di daerah lain. Otomatis memiliki KTP daerah yang bersangkutan,” beber dia.

Namun ironisnya, yang bersangkutan kembali mendaftarkan diri di daerah lain.

“Padahal salah satu bunyi persyaratannya adalah berdomisili minimal tiga tahun,” jelas dia.

Belum lagi tambah Tindi, isu mengenai kedekatan oknum komisioner dengan salah satu ketua tim seleksi kab/kota.

Selain hal itu, pelaksanaan UU nomor 7 tahun 2017 sudah diberlakukan sejak dilembarnegarakan. Dengan kata lain, ujar Tindi, proses seleksi harus tunduk pada aturan undang-undang yang baru.

Lanjutnya, setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-RI pada dua puluh satu Juli dinihari lalu, Presiden Joko Widodo pada lima belas Agustus lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU itu terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.

Baca juga:  Pemilihan Dekan FISIP Unsrat Manado Bakal Alot

“Maka prosesnya sudah harus dilakukan sesuai aturan undang-undang itu. Atau paling untuk menyikapi aturan yang baru, Bawaslu provinsi harus menunggu peraturan Bawaslu RI, selanjutnya diumumkan prosesnya,” jelas Tindi menutup.

(romel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *