Renggut Perawan Gadis SMP, RB Lelaki Asal Desa Matani Satu Diringkus Polisi

Tersangka (RB) Rizky, terduga kasus cabul yang diamankan Polisi.

 

MINSEL – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan tersangka kasus cabul, RB (Rizky), 20 tahun, warga Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis malam (25/1/2018).

 

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Kita berhasil mengamankan lelaki berinisial RB alias Rizky, umur 20 tahun, warga Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan atas tindak pidana perbuatan cabul berdasarkan laporan polisi nomor LP/329/IX/2017, tanggal 4 September 2018,” terang Kapolres.

 

Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka RB (Rizky) terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, siswa SMP, warga yang sama. “Perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di rumah tersangka,” tambah Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar

 

“Tersangka sempat berpetualang ke sejumlah tempat untuk menghindari kejaran petugas namun saat pulang ke rumahnya di Desa Matani Satu, tersangka langsung diamankan polisi, ” pungkas Kapolres Winardi Prabowo. 

(Hezky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *