Panambunan : Guru Honor Terima Insentif Daerah 1 Juta dan 15% Dana BOS

Minahasa Utara42 Dilihat
Bupati Panambunan saat memberikan arahan kepada ribuan Guru Non ASN

 

MINUT- Bupati Minahasa Utara  Vonnie Anneke Panambunan STh melakukan Kunjungan Kerja Peningkatan Profesionalisme Guru bersama ribuan guru honor atau non Aparatur Sipil Negara di SMPN 1 Airmadidi Minut,Kamis (25/10/18).

 

Panambunan mengatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

 

“Upaya untuk meningkatkan profesionalitas guru di antaranya dengan meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi,” jelas Panambunan.

 

Lanjutnya, profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan dan lain-lain secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalitas seseorang, termasuk guru.

Baca juga:  Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting, DPPKB Minut Gelar Lokakarya

 

“Dari beberapa upaya yang telah dilakukan, faktor yang paling penting agar guru-guru dapat meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru,” tandasnya.

 

Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Bernadeth Longdong SPd MPd saat Kunjungan Kerja Peningkatan Profesionalisme Guru di hadapan ribuan guru honor atau non ASN mengatakan, guru honor menerima insentif daerah sebesar Rp. 1 juta per bulan, namun honor dari dana BOS tetap disalurkan. Pemberian honor bagi para guru honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai 15% sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang realisasinya mesti di laksanakan.

 

“Tidak ada itu potong-potong gaji. Walaupun dapat tunjangan daerah, yang dana BOS juga harus diberikan. Awas ya, kalau ada Kepsek yang potong gaji guru, saya akan ganti semua,” tegas Bupati Panambunan berang, usai mendengar keluhan-keluhan guru honorer tentang adanya Kepala Sekolah yang hanya membayar Rp. 100 ribu untuk gaji selama 3 bulan mengajar, seraya meminta camat dan pengawas sekolah untuk mengawasi penyaluran honor guru non ASN.

Baca juga:  3 Tahun Kepemimpinan, JG-KWL Serahkan 933 Sertifikat Tanah

 

Saat di tanyakan ke pemimpin sekolah yang bersangkutan, Kepsek tersebut berkilah dengan mengatakan bahwa itu sudah ketentuan dari bagian anggaran.

 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Minut Bernadeth Longdong SPd MPd menerangkan bahwa guru ASN di Minut mencapai 1.561 orang, terdiri dari guru sertifikasi 1.288 guru, guru non sertifikas 273 guru. Sementara guru non ASN 1.309 orang.

 

“Itu terdiri dari guru honor penerima insentif daerah 675 orang (320 negeri, 355 swasta), guru honor belum menerima insentif daerah 253 orang, guru yang sudah melebihi batas umur/guru bantu/guru yayasan 381 orang,” jelasnya. (reinold)