Minut – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda memimpin langsung rapat koordinasi terkait Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, yang dilaksanakan secara zoom meeting, pada Minggu, 21 April 2024.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Joune Ganda menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dan koordinasi yang efektif antara instansi terkait. Bupati Joune Ganda juga memastikan bahwa langkah-langkah tanggap darurat telah diimplementasikan dengan baik untuk meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat.
Para pejabat dan insransi terkait menyampaikan laporan terkini tentang kondisi lapangan, upaya penanggulangan yang telah dilakukan, serta langkah-langkah preventif yang akan dan telah diambil untuk mengurangi risiko bencana.
Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara siap memberikan bantuan dan dukungan maksimal kepada warga yang terdampak, serta menjalankan upaya rehabilitasi pasca bencana untuk memulihkan normalitas secepat mungkin.
Pekerjaan penanganan darurat yang telah dilaksanakan mulai tanggal 08 April 2024 sampai dengan 21 April 2024 dengan tujuan untuk menormalisasikan kehidupan masyarakat dan kondisi wilayah terdampak bencana belum selesai antara lain: Kegiatan pembersihan sedimen lumpur yang ada di dalam rumah penduduk, kawasan pemukiman dan fasilitas umum belum selesai, Perbaikan infrastruktur jalan belum selesai; Perbaikan jaringan air bersih belum selesai; Masih perlu dilakukan penanganan di lokasi bencana karena kondisi kehidupan masyarakat masih belum normal; Pendistribusian hasil pengumpulan bantuan dari donatur kepada masyarakat terdampak bencana belum selesai dan logistik dari Dana Siap Pakai (DSP) belum lengkap.
Rapat koordinasi ini menjadi forum penting bagi pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengatasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Minahasa Utara akibat banjir dan tanah longsor. Sinergi antara Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan membangun ketahanan terhadap bencana.
Rapat koordinasi terkait Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di ikuti juga oleh Kaban BPBD, Kapolres Minut, Kepala Negeri Aitmadidi, Kejaksaan Negei Minut danĀ BMKG.
(enol)