Bimtek Permendagri No. 108 2016, Sekda Kuhu : Barang Milik Daerah Wajib di Laporkan

Minahasa Utara60 Dilihat

Sekda Ir. Jemmy Kuhu di dampingi Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau SE saat foto bersama staf Aset

 

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh, dalam hal ini Badan Keuangan Bidang Aset, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang di selenggarakan pada Selasa, 26 November 2019 di Hotel Ibis Manado.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA mengatakan, “Setiap pengurus Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melaporkan aset, baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Pemkab Minut kepada Sekda Minut setiap 6 bulan sekali melalui Simda BMD”, tegas Sekda Minut Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA saat membuka kegiatan bimbingan teknis.

Baca juga:  Audit Kasus Stunting DPPKB Minut, Jane Symons : Upaya Pencegahan dan Perbaikan Penanganan Kasus Stunting

Lanjutnya, “Barang daerah adalah barang yang dibeli dari anggaran pemerintah daerah dan pusat, baik bergerak dan tidak bergerak. Itu wajib dicatat dan dilaporkan kepada saya setiap 6 bulan tanpa harus ada permintaan.

Kodefikasi BMD wajib dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah. Sebab, itu merupakan persyaratan Pemkab Minut untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Kodefikasi ini untuk mengamankan atau status penggunaan barang demi tercapainya opini WTP”, ujar Sekda Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Keuangan Minut, Petrus Macarau mengatakan, “Mengharapkan agar seluruh perangkat daerah diharapkan mampu bersinergi dalam mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan BMD yang baik dan berdaya guna sesuai peraturan yang berlaku.
Jadi pengurus BMD harus pahami dengan benar soal kodefikasi barang ini agar tidak ada temuan”, ungkapnya Petrus Macarau.

Baca juga:  Musibah Banjir di Wori, Bupati Joune Ganda Serahkan Bantuan

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Aset Jurike Wenas SH MA mengatakan, “Tujuan dari kegiatan Bimtek ini agar terciptanya laporan Barang Milik Daerah Pemkab Minut yang dapat tersaji dengan baik, lengkap dan dapat di pertanggung jawabkan dan pengelolaan yang semakin baik dan meningkatkan pemahaman kodefikasi barang milik daerah”, ujar Jurike Wenas SH.

Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan Kodefikasi Barang Milik Daerah ini juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pemateri.

rei