Dinas Pertanian Minut Gelar Sosialisasi LP2B

Minahasa Utara40 Dilihat

 

Kepala Dinas Pertanian Ir. Wangke Karundeng saat membuka sosialisasi LP2B

 

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara(Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan melalui Dinas Pertanian yang di kepalai Kadis Ir. Wangke Karundeng menggelar sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang di selenggarakan di Pendopo Kantor Dinas Pertanian Minut pada Rabu, 12 Desember 2018.

Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang di buka langsung oleh Kadis Pertanian Minut Ir. Wangke Karundeng, menghadirkan Perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai pembawa materi, Badan Pusat Statistik (BPS) Minut, Sekretaris Bapelitbang Minut Vandy Posumah dan di ikuti oleh Camat, Hukum Tua dan Lurah se Kabupaten Minahasa Utara, juga kelompok tani yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.

Baca juga:  Peduli, Bupati Joune Ganda Bantu Pemulangan Jenazah Warga dari Bali ke Minut

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan”, jelas Kadis Ir. Wangke Karundeng.

Lanjutnya, “Bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri
mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam
daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Alih fungsi lahan pertanian inilah yang merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan dan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya tergantung pada lahannya.

Baca juga:  Bupati Joune Ganda Himbau Warga Waspada, Camat Kauditan Bagi-bagi Masker

Untuk itu sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini perlu di selenggarakan untuk pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional sesuai dengan Undang-undang nomor 41 Tahun 2009″, ujar Ir. Wangke Karundeng.

reinold