Desa Warisa Kampung Baru Rampungkan Evaluasi APBDes Tahun 2023

Minahasa Utara126 Dilihat

 

Minut – Pemerintah Desa Warisa Kampung Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Margaretha Longdong, S.Pd., merampungkan Evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023, di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Evaluasi APBDes Desa Warisa Kampung Baru

 

Menurut Hukum Tua Desa Warisa Kampung Baru, Margaretha Longdong, S.Pd., APBDes Desa Warisa Kampung Baru yang telah disusun bersama dengan Kaur Perencanaan ini diajukan untuk dievaluasi sebagai syarat mutlak pembiayaan melalui Dana Desa.
“Sebelumnya APBDes ini telah melalui proses musyawarah Desa dan saat ini diajukan untuk di evaluasi Bupati melalui Dinas Sosial dan PMD. Syukur, telah selesai dengan baik, meski ada perbaikan-perbaikan untuk penyesuaian”, ujar Hukum Tua Margaretha Longdong.

Baca juga:  Bantah Isu Keretakkan Hubungan, Bupati Joune Ganda : Torang Siap Lanjutkan Program JGKWL

 

 

Lanjut dikatakannya, “Mulai dari Bimtek penyusunan anggaran di Siskeudes hingga perampungan sampai ke Musdes kami merasa terbantu. Sehingga, hal ini mempercepat proses pencairan Dana Desa tahun 2023 dan kami bisa segera merealisasikan program kerja, baik infrastruktur, BLT, untuk ketahanan pangan dan program Pemulihan Ekonomi Nasional”, tukas Hukum Tua Warisa Kampung Baru, Margaretha Longdong.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arnolus Wolajan, SSTP., MM. mengatakan, “Evaluasi APBDes ini merupakan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi setiap Desa harus memiliki APBDes yang dievaluasi oleh Bupati melalui dinas terkait, hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Desa yang tidak memiliki APBDes otomatis tidak bisa menerima Dana Desa,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Arnolus Wolajan, SSTP., MM.

Baca juga:  Camat Royke Rampengan Lantik Tiga Perangkat Desa Tumaluntung

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arnolus Wolajan, SSTP., MM. mengingatkan, “Setiap item belanja hendaknya disesuaikan dengan petunjuk teknis yang ada sehingga dapat menghindari kesalahan penggunaan Dana Desa dan juga diingatkan agar pekerjaan di tahap I dapat membayar pajak di tahap tersebut dan jangan menunggu bayar di tahap selanjutnya. Jangan sampai administrasi ini menghambat proses pencarian dana desa dari tahap satu ke tahan dua. Jadi pajak harus diperhatikan”, tandasnya.

Ikut hadir dalam Evaluasi APBDes Desa Warisa Kampung Baru ini, Sekdes Rahayu Djabid, Bendahara Desa, Ketua BPD Meydi Breek dan para perangkat Desa Warisa Kampung Baru, Kecamatan Talawaan.

(enol)