Polres Minut Ringkus Pelaku Persetubuhan, ini Kronologinya

Minahasa Utara377 Dilihat
Polres Minut Gelar Press Release Dugaan Kasus Persetubuhan

 

Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo menggelar Press Release tentang dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang digelar di Polres Minut, pada Jumat, 12 Mei 2023.

Satreskrim Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur JN (16) yang terjadi di wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo yang diwakili Kasat Reskrim Yulianus Samberi, SIK. dalam konferensi pers mengatakan, “Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kronologinya, pada hari Minggu, 02 April 2023, salah satu dari delapan tersangka mengajak korban JN untuk minum minuman keras bersama teman-teman mereka dan korban mengiyakannya. Kemudian setelah korban bersama para tersangka, korban menenggak minuman keras jenis cap tikus hingga tengah malam dan setelah korban dalam kondisi mabuk, salah satu tersangka menarik korban kedalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu para tersangka bergantian masuk ke dalam kamar yang didalam kamar tersebut sudah ada korban dalam keadaan telanjang, tanpa mengenakan pakaian dan para tersangka secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban JN”, ujar Kasat Reskrim Yulianus Samberi, SIK. didampingi Kasi Humas, Ennas Firdaus, S.Sos.

Baca juga:  Bantah Isu Keretakkan Hubungan, Bupati Joune Ganda : Torang Siap Lanjutkan Program JGKWL

Lanjut dikatakannya, “Dasar penetapan tersangka sesuai pasal 184 KUHP yaitu keterangan saksi, surat hasil visum, berdasarkan hasil gelar perkara, ketujuh orang yang disebutkan diatas dapat dijadikan sebagai tersangka.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 , pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka JS (21), DTD (22), YYD (21), MS (20), AS, KD dan GA”, jelas Kasat Reskrim Yulianus Samberi, SIK. mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo.

(enol)