MINUT-Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan menghadiri Rapat Paripurna yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut di ruang Istimewa pada Sabtu, 02/09/17.
Sidang Paripurna ini di buka langsung oleh Ketua DPRD Minut Berty Kapojos di dampingi Wakil DPRD Minut Shintia Gelly Rumumpe, dengan agenda rapat Pembicaraan Tingkat II RANPERDA Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Minut.
Dari Seluruh Fraksi di DPRD, sepakat dan menyetujui RANPERDA untuk segera di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Vonnie Anneke Panambunan dalam kesempatan itu memberikan penghargaan yang setinggi tingginya, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Minut.
Secara khusus kepada Panitia Khusus (PANSUS) yang telah menyusun dan membahas RANPERDA inisiatif, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Minut, dengan begitu baik sehingga boleh disetujui oleh semua Fraksi yang ada.
” Ada beberapa hal yang di sampaikan terkait Ranperda yaitu, RANPERDA ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang telah melalui proses pengkajian dan pembahasan di DPRD Minut,”tnadas Panambunan.
Lanjut Bupati berdasarkan penjelasan yang di sampaikan oleh Ketua Pansus Stevanus Prasetyo, maka dengan ini kami berpendapat menerima dan menyetujui RANPERDA Inisiatif untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Minut.
” Saya berharap dengan di tetapkan RANPERDA ini menjadi Perda, dapat lebih meningkatkan peran dalam pembangunan di Kabupaten Minut,” jelas VAP.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakapolres Kompol Joyce Maria Wowor, Dandim Bitung Deden Handayana SE. Sekda Minut Ir. Jemmy Kuhu, Assisten I, II dan III, Para Kepala SKPD, Camat, Lurah/Hukum Tua se Kabupaten minahasa Utara.
reinold