KPU Minut Gelar Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Calon Perseorangan

Minahasa Utara39 Dilihat

Sekda Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA saat memberikan materi di sosialisasi KPU Minut

 

Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut kembali menggelar sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020, yang di selenggarakan di Hotel Sutan Raja Maumbi pada Jumat, 30 November 2019.

Ketua KPU Minut, Stella Runtu saat membuka kegiatan ini mengharapkan agar setiap peserta bisa menjadi penyambung lidah ke masyarakat untuk mensosialisasikan kembali.
“Ini sudah masuk tahapan awal Pilkada. Kehadiran saudara-saudara di kegiatan ini, kiranya bisa ikut mensosialisasikam kembali ke masyarakat agar Pilkada tahun depan bisa berjalan lancar”, ujar Stella Runtu.

Lanjutnya dikatakan Runtu, “KPU pada awal tahun atau bulan Januari 2020 akan segera membuka pendaftaran PPK dan PPS. Namun persyaratannya, pendaftar tidak terikat dengan partai politik maupun calon perseorangan. Pengumuman akan ditempel di kantor desa dan terbuka untuk umum. Petugas PPK dan PPS ini harus orang yang tangguh siap bekerja dibawah tekanan dan bekerja secara integritas”, ungkap Stella Runtu.

Baca juga:  Pimpin Apel, Bupati Joune Ganda Canangkan Budaya Inovasi yang Berdampak

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Minut Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Hendra Lumanauw MA mengatakan, “Ada beberapa komponen yang mendapat pengawasan ketat yakni ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, BPD dan KPU serta Bawaslu.
Warga pun diminta turut melakukan pengawasan dan laporkan ke KPU atau Bawaslu Minut jika menemukan kejanggalan administrasi kependudukan dari calon peserta perorangan”, jelas Hendra Lumanauw.

“Demokrasi itu adalah nafas dari politik dan pemerintahan. Jadi pengawasan perlu dilakukan untuk kita semua,” ungkapnya seraya meminta agar masyarakat jangan Golput.

Sekda Minut Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA mengatakan, “Pemerintah daerah akan mendukung kegiatan Pilkada Minut 2020 mendatang. Untuk itu, Pemkab Minut ikut memberikan bantuan hibah bagi KPU dan Bawaslu Minut. Kami sangat memberikan apresiasi bagi KPU dan Bawaslu. Semoga pelaksanaan Pilkada tahun depan berjalan lancar”, ungkap Sekda Jemmy Kuhu.

Baca juga:  Sertijab Direktur RSUD Walanda Maramis, Alain Beyah Gantikan Joice Katuuk

Sosialisasi Syarat Minimal dan Persebaran Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020 ini di hadiri oleh Forkopimcam, tokoh agama, organisasi masyarakat dan Kepala Desa.

Sosialisasi sebelumnya diberikan bagi 4 kecamatan, kali ini dilakukan untuk 6 kecamatan yakni Likupang Selatan (Liksel), Likupang Timur (Liktim), Likupang Barat (Likbar), Wori, Airmadidi dan Kema.

reinold

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *